Rabu, 21 Mei 2008

Persyaratan Angkutan Penumpang KA

  1. Setiap penumpang Kereta Api, tanpa terkecuali harus memiliki karcis yang sah.


  2. Tarif angkutan penumpang

  3. a. Usia kurang 3 tahun tidak mengambil tempat untuk duduk sendiri, untuk kelas Bisnis/Ekonomi bebas bea tarif, sedangkan kelas Eksekutif dikenakan 10 % dari tarif murni dewasa.



    b. Usia kurang dari 3 tahun mengambil tempat untuk duduk sendiri, untuk kelas Bisnis/Ekonomi dikenakan tarif anak/reduksi C, sedangkan untuk kelas Eksekutif dikenakan tarif dewasa.

    c. Usia 3 tahun sampai dengan kurang 10 tahun, untuk kelas Bisnis/Ekonomi dikenakan tarif anak/reduksi C, sedangkan untuk kelas Eksekutif dikenakan tarif dewasa.

    d. Usia 10 tahun ke atas dikenakan tarif dewasa untuk semua kelas (Bisnis/Ekonomi dan Eksekutif)

    e. Tidak memiliki karcis dikenakan 2 (dua) kali tarif berlaku

  4. Pembatalan karcis pesanan dan pengembalian bea

  5. a. Setiap pembatalan bea pesanan dan pengantaran tidak dikembalikan

    b. sampai satu hari sebelum hari keberangkatan KA bea dikembalikan 75 %

    c. Pada hari keberangkatan sampai 3 jam sebelum KA berangkat bea dikembalikan 50 %

    d. Kurang dari 3 jam sampai KA berangkat atau karcis pembelian langsung (tanpa melalui pesanan) atau penumpang terlambat (ketinggalan KA) tidak ada pengembalian bea (hangus)

    e. Pembatalan karena tidak terselenggaranya angkutan di Setasiun Awal, bea dikembalikan penuh dan di Stasiun antara bea dikembalikan sebesar bea perjalanan yang belum ditempuh

  6. Merubah jam/tanggal keberangkatan pesanan boleh dilakukan 1 (satu) kali selambat-lambatnya sehari sebelumnya (H-1) dengan bea administrasi :

  7. a. Rp. 10.000,- untuk kelas Eksekutif
    b. Rp. 6.000,- untuk kelas Bisnis
    c. Rp. 2.000,- untuk kelas Ekonomi

  8. Penumpang yang membawa barang bawaan lebih dari 10 Kg, atau barang ringan makan tempat dikenakan bea bagasi sesuai aturan yang berlaku (STP ps.30)

Tidak ada komentar: